JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan penyesuaian gaji dan tunjangan hakim tidak berhenti pada hakim karier. Istana menegaskan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan kenaikan kesejahteraan melalui mekanisme khusus yang tengah disiapkan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah memahami keresahan hakim ad hoc yang merasa terpinggirkan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, kenaikan tunjangan hanya mengakomodasi hakim pratama hingga ketua pengadilan tingkat banding, tanpa mencantumkan hakim ad hoc.
“Insya Allah ada kenaikan. Akan ada penanganan khusus terkait kenaikan gaji hakim ad hoc,” ujar Prasetyo usai mengikuti retreat di kediaman Presiden Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Selasa (6/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, absennya pengaturan hakim ad hoc dalam PP Nomor 42 Tahun 2025 bukan berarti pemerintah menutup mata. Menurut dia, skema kenaikan gaji dan tunjangan bagi hakim ad hoc akan diatur dalam regulasi terpisah yang saat ini masih dalam tahap pematangan.
“Penanganannya memang terpisah. Perhitungannya akan dihitung tersendiri karena menyangkut hakim ad hoc. Perinciannya sedang didetilkan,” kata Prasetyo.
Ia juga memastikan pemerintah telah membuka dialog dengan para hakim ad hoc untuk memetakan kondisi riil serta harapan mereka. Hasil komunikasi tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan yang lebih berkeadilan.
“Kami terus berkomunikasi karena karakteristiknya berbeda-beda. Nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan bagi hakim karier,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) menyatakan akan menempuh langkah mogok sidang sebagai opsi terakhir apabila pemerintah tidak segera menyelesaikan persoalan ketimpangan kesejahteraan. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA) mengambil langkah konkret menyusul diberlakukannya PP Nomor 42 Tahun 2025.
Dalam lampiran PP tersebut, tunjangan hakim karier tercatat mengalami lonjakan signifikan, mulai dari sekitar Rp 46,7 juta per bulan bagi hakim pratama hingga Rp 110,5 juta per bulan bagi ketua pengadilan tingkat banding. Namun, ketentuan itu belum mencakup hakim ad hoc, baik yang menangani perkara tindak pidana korupsi, perikanan, perselisihan hubungan industrial, maupun hak asasi manusia.
Kebijakan kenaikan ini merupakan penyesuaian kedua dalam dua tahun terakhir. Sebelumnya, pada Oktober 2024, Presiden Joko Widodo menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim melalui PP Nomor 44 Tahun 2024, setelah gaji hakim tidak mengalami penyesuaian sejak 2012.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok hakim golongan IIIa (masa kerja 0–1 tahun) naik dari Rp 2.064.000 menjadi Rp 2.780.000, sementara tunjangannya meningkat dari Rp 8.500.000 menjadi Rp 11.900.000. Gaji hakim golongan IVe naik dari Rp 4.900.000 menjadi Rp 6.370.000. Adapun tunjangan ketua pengadilan banding naik dari Rp 40.200.000 menjadi Rp 56.500.000.
Meski demikian, FSHA menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan keadilan bagi seluruh unsur kehakiman.
“Presiden berulang kali menyampaikan bahwa hakim adalah satu kesatuan. Pernyataan itu kami hormati. Namun, keadilan tidak boleh berhenti pada retorika, melainkan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, termasuk revisi aturan yang mengatur hak keuangan hakim ad hoc,” kata perwakilan FSHA.
Pemerintah menegaskan, pengaturan khusus bagi hakim ad hoc akan segera difinalisasi guna mencegah ketimpangan kesejahteraan dan menjaga kelancaran pelayanan peradilan.


