JAKARTA– Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, memberikan klarifikasi terkait unjuk rasa yang digelar oleh sekelompok buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026). Dalam penjelasannya, Pramono menyebutkan bahwa aksi demonstrasi tersebut bukan berhubungan dengan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, melainkan terkait dengan UMP daerah lainnya.
“Sebenarnya yang didemo bukan UMP Jakarta, tetapi UMP daerah lain. Kenapa diadakan di Jakarta? Karena memang istana ada di Jakarta,” ungkap Pramono saat dijumpai di Jakarta Pusat.
Meskipun demikian, Pramono menegaskan bahwa aksi unjuk rasa adalah bagian dari hak demokrasi yang dilindungi oleh negara. Oleh karena itu, dia mempersilakan masyarakat untuk menggelar demonstrasi, asalkan dilakukan sesuai dengan prosedur dan menjaga ketertiban.
“Demo itu hak demokrasi, siapa saja boleh melakukan itu. Tapi tentunya harus dengan izin, dan yang paling penting adalah menjaga situasi tetap kondusif,” tambahnya.
Pramono juga menanggapi terkait tuntutan buruh yang menyasar penetapan UMP Jakarta 2026. Gubernur DKI ini menegaskan bahwa proses penetapan UMP Jakarta sudah melalui serangkaian negosiasi yang transparan dan telah disepakati bersama oleh pihak buruh dan pengusaha. Pembahasan mengenai UMP dilakukan secara terbuka di Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait.
“Proses penetapan UMP Jakarta sudah dilakukan berkali-kali di Dewan Pengupahan, antara pengusaha dan buruh. Pembahasan tersebut berjalan transparan, dan hasil yang diputuskan adalah berdasarkan kesepakatan bersama,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, meskipun tuntutan buruh menginginkan kenaikan lebih tinggi, kesepakatan yang dicapai oleh kedua belah pihak adalah kenaikan sebesar 0,75 persen. “Ini sudah disepakati bersama, dan pelaksanaannya berjalan dengan ketat,” jelasnya.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung di depan Istana Kepresidenan, Gambir, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal. Ia menyampaikan dua tuntutan utama dari para buruh yang berkaitan dengan penetapan UMP Jakarta 2026 dan kebijakan upah di Jawa Barat.
Tuntutan pertama adalah terkait dengan penetapan UMP Jakarta 2026. Said Iqbal menilai bahwa perhitungan UMP Jakarta yang mengacu pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) seharusnya menghasilkan upah sebesar Rp5,89 juta, lebih tinggi dari angka yang sudah ditetapkan sebesar Rp5,73 juta.
Tuntutan kedua berkaitan dengan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 di Jawa Barat. Buruh mendesak agar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengembalikan perhitungan UMSK sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh kepala daerah di 19 kabupaten/kota di wilayah tersebut.
Aksi buruh ini mencerminkan ketegangan terkait isu ekonomi yang terus berkembang, terutama dalam hal kesenjangan antara upah yang diterima buruh dan biaya hidup yang semakin tinggi. Meskipun Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa negosiasi sudah dilakukan dengan hasil yang dianggap adil oleh semua pihak, tuntutan buruh yang masih menginginkan kenaikan yang lebih besar menunjukkan adanya ketidakpuasan dalam sektor ketenagakerjaan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat terus melakukan dialog yang konstruktif dengan pihak buruh dan pengusaha untuk menciptakan keseimbangan antara peningkatan upah dan stabilitas ekonomi daerah. Dengan situasi yang semakin kompleks, perhatian terhadap kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan menjadi tantangan besar bagi pemerintahan yang ada.


