JAKARTA – Seluruh hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar deklarasi dan penandatanganan Pakta Integritas 2026 pada Senin (12/1/2026). Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakpus, Husnul Khotimah, ini bertujuan memperkuat komitmen terhadap integritas, transparansi, dan anti-korupsi dalam pelaksanaan tugas di lembaga peradilan.
Dalam pengucapannya, Ketua PN Jakpus menekankan bahwa Pakta Integritas bukan sekadar seremoni, tetapi harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. “Pakta integritas ini harus dihayati dan diresapi,” ujar Husnul Khotimah.
Wakil Ketua PN Jakpus, Efendi, memandu seluruh hakim, baik yang berstatus karier maupun non karier, dalam mengucapkan komitmen untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, atau nepotisme. Mereka juga berjanji untuk menjaga citra Mahkamah Agung dan lembaga peradilan dengan menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan akuntabel.
Penandatanganan pakta integritas ini disaksikan oleh seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang juga berkomitmen untuk tidak terlibat dalam tindakan tercela. Dalam pernyataan mereka, para hakim dan aparatur siap menerima sanksi terberat jika melanggar isi pakta tersebut.
Aparatur pengadilan, seperti Panitera PN Jakpus Ahyar Parmika, juga menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menjaga integritas dalam setiap tindakan.
Penandatanganan ini diakhiri dengan pembubuhan tanda tangan di karton besar sebagai simbol keseriusan dan komitmen mereka terhadap Pakta Integritas 2026.


