Jakarta Harus Segera Tetapkan Perda Narkotika untuk Menangani Krisis Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diingatkan untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) menjadi Perda. Pasalnya, meskipun Raperda ini sudah disusun sejak 2023 dan telah selesai harmonisasi, Jakarta masih menjadi salah satu dari delapan provinsi di Indonesia yang belum memiliki payung hukum yang kuat dalam menangani permasalahan narkotika.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, M. Matsani, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Selasa, 20 Januari 2026. Matsani menegaskan bahwa Perda P4GN sangat penting sebagai landasan hukum bagi pemerintah dalam melakukan tindakan preventif dan pemberantasan narkotika di ibu kota.

Menurut Matsani, urgensi dari Perda P4GN tidak bisa ditunda lagi. Pasalnya, Jakarta sudah berada di zona merah terkait penyalahgunaan narkotika, dengan prevalensi pengguna narkotika mencapai 1,85 persen dari total penduduk, setara dengan hampir 190 ribu orang. Data yang disampaikan juga menunjukkan bahwa ada 106 kelurahan di Jakarta yang berstatus waspada terhadap narkotika, sementara 26 kelurahan lainnya sudah berstatus bahaya narkotika.

Penyebaran narkotika di Jakarta sangat memprihatinkan karena daerah-daerah yang rentan, seperti Penjaringan di Jakarta Utara, Tambora di Jakarta Barat, Johar Baru di Jakarta Pusat, dan Jatinegara di Jakarta Timur, termasuk dalam kawasan rawan narkotika. Daerah-daerah ini, dengan padatnya penduduk dan kondisi sosial ekonomi yang rentan, menjadi titik fokus dalam upaya pemberantasan narkotika.

Matsani juga menambahkan bahwa naskah akademik dan draft Raperda P4GN telah tersedia dan siap diajukan. Raperda ini terdiri dari 13 bab dan 29 pasal, yang sudah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023. “Kami berharap agar Raperda ini segera dapat disahkan menjadi Perda sehingga dapat memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah dalam melaksanakan berbagai intervensi yang dibutuhkan untuk mengatasi masalah narkotika di Jakarta,” kata Matsani.

Keterlambatan pengesahan Perda ini menjadi kendala dalam upaya sistematis dan efektif dalam pemberantasan narkotika. Tanpa adanya regulasi yang jelas, langkah-langkah penanggulangan narkotika di Jakarta masih terbatas. Oleh karena itu, pengesahan Perda P4GN menjadi langkah krusial yang harus segera diambil oleh pemerintah provinsi Jakarta untuk mengurangi dampak negatif penyalahgunaan narkoba di ibu kota.

Dengan adanya Perda yang mengatur P4GN, diharapkan dapat tercipta strategi jangka panjang yang lebih terstruktur dalam pencegahan, pemberantasan, serta rehabilitasi para pengguna narkotika. Sebagai kota dengan populasi terbesar di Indonesia, Jakarta memiliki tanggung jawab besar untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.

Pengesahan Perda ini menjadi langkah penting dalam menanggulangi masalah sosial yang berdampak luas bagi kesehatan dan stabilitas sosial ekonomi Jakarta, serta menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari peredaran narkotika.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *