Tertib IUPTLS SLO Digencarkan, Pemkot Jakbar Dorong Standar Keselamatan Instalasi Listrik Usaha

JAKARTA BARAT — Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat mensosialisasikan tata cara perizinan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) serta mekanisme penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Kegiatan digelar di Ruang Ali Sadikin, Kantor Walikota Jakarta Barat, dan diikuti 160 peserta dari perusahaan serta sejumlah instansi.

Wakil Wali Kota Jakarta Barat Yuli Hartono mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen pengelolaan energi DKI Jakarta yang mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Yuli menekankan kebijakan energi daerah menargetkan ketersediaan energi yang “cukup, aman, dan andal” sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi energi bersih.

Yuli juga menyinggung tekanan global terkait krisis energi yang mendorong pemerintah memperketat aturan efisiensi, terutama pada energi fosil seperti solar dan BBM, sembari mengarahkan transisi bertahap ke energi baru terbarukan. Ia meminta pelaku usaha melakukan evaluasi perizinan dan penggunaan pembangkit listrik cadangan agar pengoperasian lebih efektif dan tepat guna.

Disisi lain, Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Barat Jackson D. Sitorus menegaskan aspek keselamatan menjadi benang merah sosialisasi. Jackson menyatakan upaya ini diarahkan untuk mencegah kebakaran yang dipicu instalasi listrik, dengan rujukan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Cipta Kerja.

Jackson menekankan setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan, mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian, hingga pemeliharaan instalasi. Ia mengingatkan, kegiatan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki IUPTLS, sementara setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO.

“Semua pelaku usaha diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar,” kata Jackson.

Kepala Seksi Energi Sudin Nakertransgi Jakarta Barat Bambang Prayitno menyebut sosialisasi turut melibatkan kolaborasi dengan PT Lentera Energi Abadi. Bambang mengatakan materi dipaparkan narasumber dari Dinas Nakertransgi dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta.

Rangkaian sosialisasi ini menempatkan kepatuhan perizinan sebagai instrumen pengendalian risiko. Pemerintah kota membaca persoalan ketenagalistrikan tidak semata administratif, tetapi beririsan langsung dengan keselamatan publik, terutama pada penggunaan pembangkit cadangan dan instalasi operasional di lingkungan usaha.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *