Pemprov DKI Jakarta Rencanakan Revisi Aturan Polusi Udara untuk Penguatan Pengendalian

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merencanakan perubahan besar terhadap aturan pengendalian polusi udara. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menilai bahwa pengendalian polusi udara di Jakarta tidak dapat dilakukan secara parsial dan memerlukan kebijakan yang lebih terstruktur dan konsisten. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dianggap tidak lagi mencakup kompleksitas masalah pencemaran yang ditimbulkan oleh berbagai sumber emisi di ibu kota.

“Kami sedang berupaya untuk menguatkan tata kelola pengendalian pencemaran udara,” ujar Pramono dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026). Salah satu langkah yang diambil adalah mengevaluasi efektivitas Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 mengenai Strategi Pengendalian Pencemaran Udara. Keputusan tersebut menargetkan pengendalian emisi dari kendaraan bermotor, industri dan PLTU, kegiatan konstruksi, debu jalan, serta pembakaran sampah terbuka.

Pramono menambahkan bahwa evaluasi ini juga mencakup pembahasan untuk menjadikan kebijakan ini sebagai Peraturan Gubernur (Pergub) dan menambahkan sistem peringatan dini (early warning system) untuk episode polusi udara yang terjadi di Jakarta. Selain itu, akan ada penambahan aspek kesehatan, terutama yang berkaitan dengan kelompok rentan.

DPRD DKI Jakarta juga mendukung penguatan kebijakan ini, dengan anggota DPRD Wibi Andrino menyatakan pentingnya pembaruan regulasi serta pengawasan yang lebih ketat terhadap emisi, termasuk penerapan sanksi yang tegas. Wibi juga mendorong percepatan transformasi transportasi umum berbasis listrik sebagai bagian dari solusi jangka panjang untuk mengurangi emisi.

Data dari IQAir menunjukkan bahwa kualitas udara Jakarta saat ini berada pada level yang tidak sehat, dengan angka PM2.5 yang jauh di atas standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Pemerintah DKI Jakarta juga berencana untuk memperluas jangkauan layanan transportasi umum, termasuk bus listrik, untuk mengurangi ketergantungan pada kendaraan pribadi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *