JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tegas dalam menetapkan kebijakan terkait pembangunan lapangan padel di kawasan perumahan. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan bahwa lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan dibangun di zona perumahan. Kebijakan ini disampaikan setelah rapat terbatas penertiban fasilitas olahraga pada Selasa (24/2) di Balai Kota Jakarta.
Keputusan ini lahir sebagai respons terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di area perumahan yang memicu protes dari warga sekitar, terutama terkait kebisingan yang ditimbulkan. Lapangan padel yang baru hanya akan diperbolehkan di zona komersial dengan syarat mendapatkan persetujuan izin teknis dari Dinas Pemuda dan Olahraga. “Ke depan, pembangunan lapangan padel di zona perumahan tidak diperbolehkan. Semuanya harus berada di zona komersial,” tegas Pramono.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga sedang melakukan pendataan terhadap lapangan-lapangan padel yang belum mengantongi izin, dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah memperkirakan ada 397 lapangan padel di Jakarta, dengan sebagian di antaranya diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), yang dapat berisiko pada sanksi berupa penghentian kegiatan atau pembongkaran bangunan.
Lalu, bagaimana nasib lapangan padel yang sudah beroperasi di kawasan perumahan? Pramono memastikan lapangan yang sudah ada tidak akan ditutup, tetapi operasionalnya akan dibatasi hingga pukul 20.00 WIB untuk mengurangi gangguan pada warga sekitar. Selain itu, jika kebisingan menjadi masalah, pengelola lapangan diwajibkan untuk memasang peredam suara agar bola yang memantul dan teriakan pemain tidak mengganggu ketenangan lingkungan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan fasilitas olahraga dan kenyamanan warga, sekaligus mencegah konflik yang bisa timbul akibat ketidaknyamanan dari keberadaan lapangan padel di area perumahan.


