Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pergub untuk Penataan Kabel Utilitas

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Jaringan Utilitas. Perda ini telah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta pada Desember 2025 dan kini menunggu penerbitan Pergub untuk mengatur teknis pelaksanaan di lapangan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI, Abdul Aziz, menegaskan pentingnya penerbitan Pergub agar Perda Jaringan Utilitas dapat efektif diimplementasikan. Menurutnya, tanpa aturan teknis, Perda tersebut tidak akan berjalan dengan baik. “Pergub-lah yang akan mengatur pelaksanaannya, agar tidak ada lagi kabel yang menggantung di jalanan Jakarta,” ungkap Aziz dalam konferensi pers pada Rabu, 4 Maret 2026.

Masalah kabel utilitas yang menjuntai di sejumlah ruas jalan di Jakarta menjadi sorotan utama dalam pembahasan ini. Aziz mencatat bahwa banyak kabel yang tidak jelas kepemilikannya, khususnya kabel dari penyedia layanan internet, bahkan beberapa di antaranya sudah tidak terpakai namun tetap tergantung di udara. Selain merusak estetika kota, kondisi ini juga membahayakan keselamatan warga, terutama saat musim hujan.

Aziz mengingatkan bahwa penataan kabel ini bukan hanya soal keamanan, tetapi juga tentang menciptakan Jakarta sebagai kota global yang lebih rapi dan indah. “Untuk menjadi kota global, kita harus memperhatikan estetika kota. Kabel harus masuk ke bawah tanah agar tampak lebih tertata,” katanya.

Penerbitan Pergub ini diharapkan dapat segera terwujud, mengingat peraturan tersebut memiliki tenggat waktu maksimal dua tahun sejak Perda disahkan. Aziz juga menyatakan optimisme bahwa Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan segera merealisasikan aturan ini. “Saya yakin Pak Gubernur memiliki komitmen untuk segera menuntaskan hal ini,” tambahnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *