JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmen memperkuat perlindungan anak dan remaja dari pengaruh radikalisme, intoleransi, dan terorisme, khususnya yang tersebar melalui media sosial dan forum daring.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam kegiatan Pencegahan Tindak Radikalisme dan Terorisme bertajuk “Pelajar Jakarta Anti Viral: Cerdas Beraksi, Damai di Hati” di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
“Media sosial, forum daring, dan ruang digital sering dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan ideologi kekerasan dan kebencian. Pencegahan sejak dini menjadi sangat penting,” kata Dwi.
Menurut Dwi, meski anak dan remaja seharusnya tumbuh dalam lingkungan aman dan bebas kekerasan, sejumlah kasus menunjukkan keterlibatan mereka dalam radikalisme dan terorisme. Hal ini menekankan pentingnya penanaman kesadaran kritis untuk menyaring informasi sejak usia dini.
“Menjadi tanggung jawab kita bersama menciptakan lingkungan aman, nyaman, dan ramah anak. Anak bukan hanya perlu dilindungi, tetapi juga dapat menjadi agen perdamaian, menyebarkan toleransi dan nilai kebhinekaan,” ujarnya.
Upaya pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi yang melibatkan pakar radikalisme, guru, dan tokoh masyarakat. Kegiatan ini diharapkan membekali anak dan remaja kemampuan berpikir kritis serta kesadaran digital, sehingga mampu mengenali dan menolak propaganda kekerasan.
Analisis menunjukkan bahwa paparan ideologi radikal melalui platform daring meningkat signifikan dalam lima tahun terakhir, sejalan dengan penetrasi internet di kalangan remaja Jakarta. Dengan pendekatan preventif seperti sosialisasi, Pemprov DKI berupaya memotong rantai penyebaran ideologi radikal sebelum mencapai generasi muda secara luas.
“Langkah preventif seperti ini diharapkan menjadikan DKI Jakarta sebagai kota layak anak, tempat anak tumbuh bahagia, terlindungi, dan mampu berkontribusi pada perdamaian sosial,” kata Dwi.
Program ini menjadi bagian dari strategi terpadu pemerintah provinsi untuk meminimalkan risiko radikalisme digital, sekaligus memperkuat pendidikan nilai toleransi sejak usia sekolah.


