JAKARTA — Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Rani Mauliani, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti keluhan warga terkait tempat hiburan malam (THM) “Party Station” yang beroperasi di kawasan Lenteng Agung. Desakan itu disampaikan menyusul keresahan warga menjelang Ramadan dan dugaan aktivitas yang dinilai mengganggu ketenteraman lingkungan.
Rani menegaskan, DPRD mendorong pemerintah provinsi menindaklanjuti setiap aduan masyarakat sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia meminta penindakan tegas dilakukan bila pengawasan menemukan pelanggaran, mulai dari aspek perizinan, operasional, hingga penjualan minuman beralkohol, termasuk sanksi administratif sampai penutupan bila diperlukan.
Selain penindakan, Rani juga meminta pengawasan ditingkatkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta bersama Satpol PP DKI Jakarta, serta membuka ruang dialog dengan warga untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Sebelumnya, warga setempat menggelar aksi penolakan terhadap keberadaan THM tersebut pada Jumat, 30 Januari 2026. Polisi mengarahkan pihak manajemen dan warga untuk menempuh mediasi guna mencari solusi.
Dalam pemberitaan, Wakil Ketua RW 02 Kampung Sawah, Achmad Fauzi, menyampaikan alasan penolakan warga karena THM itu diduga menjual minuman keras dan memicu aktivitas yang dinilai bertentangan dengan norma agama dan mengganggu kegiatan masyarakat, terutama menjelang Ramadhan. Warga juga menyatakan akan kembali menggelar aksi lebih besar apabila tuntutan penutupan tidak ditindaklanjuti.
Pernyataan Gerindra DKI menempatkan isu ini dalam kerangka penegakan regulasi, bukan sekadar pro-kontra moral. Titik ukurnya menjadi jelas: apakah ada pelanggaran perizinan dan operasional, serta bagaimana respons pengawasan pemerintah daerah terhadap aduan warga. Dengan demikian, ruang penyelesaiannya semestinya bertumpu pada inspeksi faktual, transparansi hasil pengawasan, dan mekanisme sanksi yang terukur agar konflik sosial tidak berlarut dan kepastian hukum tetap terjaga.


