KPK Periksa Direktur Pemeriksaan-Penagihan DJP dalam Kasus Suap Pajak Jakarta Utara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap terkait pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Arief Yanuar, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AY, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (27/1/2026).

Selain Arief, terdapat 16 saksi lainnya yang turut diperiksa, namun Budi belum menjelaskan secara rinci mengenai topik yang akan digali oleh penyidik. Beberapa saksi lainnya yang diperiksa adalah Erika Augusta dari PT Niogayo Bisnis Konsultan, Suherman pimpinan PT Wanatiara Persada, serta sejumlah pegawai dan karyawan lainnya terkait dengan kasus ini.

Kasus ini bermula dari temuan KPP Madya Jakarta Utara terkait potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). KPK menduga adanya dugaan kongkalikong untuk mengurangi pembayaran pajak yang masih tertunggak.

Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, potensi kekurangan bayar yang ditemukan diperkirakan sekitar Rp 75 miliar. KPK menduga ada aliran uang yang mengalir ke sejumlah pejabat pajak di Jakarta Utara terkait pengurangan pajak tersebut. PT WP awalnya keberatan dengan permintaan pembayaran, namun akhirnya menyanggupi untuk membayar fee sebesar Rp 4 miliar, yang kemudian digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak yang seharusnya dibayar.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menggeledah Kantor Pusat DJP, KPP Madya Jakarta Utara, serta PT Wanatiara Persada. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, dan barang elektronik.

Tersangka dalam kasus ini termasuk pejabat pajak di Jakarta Utara seperti Dwi Budi Iswahyu, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar, serta pihak pemberi suap yaitu Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto dari PT WP. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih lanjut aliran suap dalam kasus ini.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *