JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada Senin (2/3/2026), menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemprov DKI. Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Pembangunan Keluarga dan Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa kedua Raperda ini penting bagi Jakarta yang kini tengah bertransformasi menjadi kota global dan pusat perekonomian yang berkelanjutan. Menurutnya, pembangunan keluarga merupakan pondasi utama dalam pembangunan sosial dan ketahanan sosial. “Pembangunan keluarga berperan strategis sebagai investasi jangka panjang dan modal dasar pembangunan,” ujarnya.
Meski Indeks Pembangunan Kualitas Keluarga (IPKK) Jakarta telah meningkat menjadi 63,59 pada 2024, Pramono menyatakan angka tersebut masih perlu ditingkatkan untuk mencapai target nasional sebesar 75,55 pada 2029 dan 80,00 pada 2045. Raperda Pembangunan Keluarga bertujuan untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas, memenuhi kebutuhan fisik, material, dan mental spiritual secara seimbang, serta memperkuat harmonisasi pembangunan keluarga dengan seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan perhatian pada keberlangsungan ekologi melalui Raperda RPPLH yang dirancang sebagai rencana jangka panjang hingga 30 tahun. Raperda ini bertujuan untuk memastikan setiap proses pembangunan tetap berpihak pada kelestarian lingkungan dan mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat yang berkelanjutan.
Pramono berharap kedua Raperda ini dapat dibahas dengan seksama oleh DPRD, sehingga dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah yang akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Jakarta.


